perjanjian jual beli batu split
Perjanjian Jual Beli Batu Split
Dalam transaksi perdagangan material konstruksi, perjanjian jual beli batu split menjadi dokumen penting yang mengikat kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli. Batu split merupakan salah satu material utama dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan, beton, dan pondasi. Oleh karena itu, perjanjian ini harus disusun secara jelas untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Pihak-Pihak yang Terlibat
Perjanjian ini melibatkan penjual sebagai pemasok batu split dan pembeli sebagai pihak yang membutuhkan material tersebut. Identitas kedua belah pihak harus dicantumkan secara lengkap, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan dokumen legal seperti NPWP atau SIUP jika transaksi dilakukan oleh badan usaha.

Spesifikasi Barang
Bagian ini menjelaskan detail batu split yang diperjualbelikan, meliputi:
- Ukuran (misalnya 1/2 cm, 2/3 cm, atau 3/5 cm)
- Kualitas (standar SNI atau kesepakatan kedua pihak)
- Jumlah (dalam ton atau kubikasi)
- Asal tambang atau sumber material

Harga per unit dan total nilai transaksi juga harus disebutkan secara eksplisit, termasuk ketentuan pajak (PPN atau PPh) jika berlaku.
Syarat Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti tunai, transfer bank, atau cicilan sesuai kesepakatan. Jangka waktu pembayaran harus ditetapkan dengan jelas, misalnya:
- Pembayaran lunas sebelum pengiriman
- DP sekian persen di awal dan pelunasan setelah barang diterima
- Pembayaran termin berdasarkan progres pengiriman
Pengiriman dan Penyerahan Barang
Tanggung jawab pengiriman bisa dibebankan kepada penjual atau pembeli tergantung kesepakatan. Poin-poin penting yang perlu dicantumkan:
- Alamat penyerahan barang
- Jadwal pengiriman
- Biaya transportasi dan risiko kerusakan selama pengiriman
Jika terjadi keterlambatan pengiriman akibat force majeure (seperti bencana alam), kedua pihak
